Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang Pedoman Audit Tenaga Honorer. Latar belakangnya adalah untuk menjamin akurasi data tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, mengingat adanya temuan pengangkatan tenaga honorer secara fiktif. Tujuan audit adalah memperoleh gambaran nyata tentang pengangkatan tenaga honorer, mendapatkan data yang riil yang dibayarkan dari APBN/APBD, dan mencegah KKN. Ruang lingkup audit meliputi audit administrasi dan keuangan tenaga honorer yang tercantum dalam database. Audit administrasi dilakukan terhadap tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja secara terus menerus. Audit keuangan dilakukan dengan pengecekan alokasi pembiayaan dari APBN/APBD. Tim audit terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Audit, dengan tugas masing-masing. Mekanisme audit meliputi pelaporan kedatangan, koordinasi dengan inspektur, pemeriksaan kelengkapan administrasi dan keuangan, wawancara, dan penyusunan laporan hasil audit. Anggaran untuk audit dibebankan pada DIPA BKN.