Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Audit Tenaga Honorer

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 15/2008 · Perka BKN No. 15 Tahun 2008 · Perka BKN Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2008Tanggal Penetapan:1 Juli 2008
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Audit Tenaga Honorer
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku01 Juli 2008
Tanggal Penetapan01 Juli 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4743);

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang Pedoman Audit Tenaga Honorer. Latar belakangnya adalah untuk menjamin akurasi data tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, mengingat adanya temuan pengangkatan tenaga honorer secara fiktif. Tujuan audit adalah memperoleh gambaran nyata tentang pengangkatan tenaga honorer, mendapatkan data yang riil yang dibayarkan dari APBN/APBD, dan mencegah KKN. Ruang lingkup audit meliputi audit administrasi dan keuangan tenaga honorer yang tercantum dalam database. Audit administrasi dilakukan terhadap tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja secara terus menerus. Audit keuangan dilakukan dengan pengecekan alokasi pembiayaan dari APBN/APBD. Tim audit terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Audit, dengan tugas masing-masing. Mekanisme audit meliputi pelaporan kedatangan, koordinasi dengan inspektur, pemeriksaan kelengkapan administrasi dan keuangan, wawancara, dan penyusunan laporan hasil audit. Anggaran untuk audit dibebankan pada DIPA BKN.

(-)

(-)