Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 9/2022 · Perda Kabupaten Ciamis No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2022Tanggal Penetapan:11 Mei 2022
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan dan Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku11 Mei 2022
Tanggal Penetapan11 Mei 2022
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembarana Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2011 Nomor 19, Seri E) dicabut dan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kepariwisataan dan usaha pariwisata di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah yang perlu diatur secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan masyarakat, melestarikan alam dan budaya, serta memajukan potensi dan keunikan daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan, menetapkan tim koordinasi, daya tarik wisata, kawasan strategis pariwisata, dan destinasi pariwisata. - Pengembangan desa wisata, ekonomi kreatif, dan pemasaran pariwisata. - Pengaturan usaha pariwisata dan perizinan berusaha pariwisata berbasis risiko melalui Sistem OSS. - Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata. - Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah (TKPKD) dan Badan Promosi Pariwisata Daerah. - Pengangkatan Duta Pariwisata Daerah. - Pengembangan Sistem Informasi Pariwisata Daerah. - Pengembangan sumber daya manusia, standardisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja pariwisata. - Kerjasama dengan pihak terkait dalam pengelolaan dan pengembangan objek dan daya tarik wisata. - Peran serta masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan. - Pemberian penghargaan kepada pihak yang berprestasi di bidang kepariwisataan. - Pendanaan penyelenggaraan kepariwisataan. - Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kepariwisataan.

1. Semua perizinan usaha pariwisata yang telah dikeluarkan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin. 2. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 31 dikenai teguran lisan, dan jika tidak diindahkan, dapat diusir dari lokasi. 2. Pelaku Usaha yang melanggar Perizinan Berusaha dan kewajiban pengusaha dikenai sanksi administratif berupa: peringatan, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.