Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kepariwisataan dan usaha pariwisata di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah yang perlu diatur secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan masyarakat, melestarikan alam dan budaya, serta memajukan potensi dan keunikan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan, menetapkan tim koordinasi, daya tarik wisata, kawasan strategis pariwisata, dan destinasi pariwisata.
- Pengembangan desa wisata, ekonomi kreatif, dan pemasaran pariwisata.
- Pengaturan usaha pariwisata dan perizinan berusaha pariwisata berbasis risiko melalui Sistem OSS.
- Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata.
- Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah (TKPKD) dan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
- Pengangkatan Duta Pariwisata Daerah.
- Pengembangan Sistem Informasi Pariwisata Daerah.
- Pengembangan sumber daya manusia, standardisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja pariwisata.
- Kerjasama dengan pihak terkait dalam pengelolaan dan pengembangan objek dan daya tarik wisata.
- Peran serta masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan.
- Pemberian penghargaan kepada pihak yang berprestasi di bidang kepariwisataan.
- Pendanaan penyelenggaraan kepariwisataan.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kepariwisataan.