Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Sub Terminal Agrobisnis Kutabawa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 3/2008 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2008Tanggal Penetapan:28 April 2008
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggunaan Fasilitas Sub Terminal Agrobisnis Kutabawa
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku30 April 2008
Tanggal Penetapan28 April 2008
Tempat PenetapanPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Sub Terminal Agrobisnis (STA) Kutabawa. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, ketertiban, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan STA Kutabawa, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas di lingkungan STA Kutabawa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas STA Kutabawa berupa kios, los, pelataran/halaman, gudang, jasa pelelangan, dan sarana lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan STA Kutabawa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (kios, los, halaman/pelataran, gudang, timbangan, sewa tanah, jasa pelelangan), jenis fasilitas aset, jangka waktu pemakaian.
  4. Setiap orang pribadi/badan yang menyewa tempat di STA Kutabawa wajib mendapat Persetujuan Menempat dari Bupati.
  5. Masa berlaku Persetujuan Menempat adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  6. Seluruh hasil retribusi disetor ke Kas Daerah.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).