Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 12/2018 · Perda Kabupaten Pemalang No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2018Tanggal Penetapan:28 September 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku28 September 2018
Tanggal Penetapan28 September 2018
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan tersebut dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, menjamin keadilan, menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian usaha, dan melindungi kepentingan umum demi kesejahteraan masyarakat.

Perubahan meliputi:

  1. Penambahan ayat pada Pasal 12 yang memungkinkan pemungutan pajak dilaksanakan secara manual maupun elektronik.
  2. Perubahan pada Pasal 23 yang mengatur pemberian pengurangan dan keringanan pajak oleh Bupati atau pejabat berwenang dalam hal terjadi bencana, pemberian stimulus kepada masyarakat/wajib pajak, usaha pengentasan kemiskinan, dan usaha peningkatan perekonomian masyarakat. Tata cara pemberian pengurangan dan keringanan pajak akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  3. Perubahan pada Pasal 29 mengenai sanksi administratif bagi pejabat pembuat akta tanah/notaris dan kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28.

(-)

1. Pejabat pembuat akta tanah/notaris dan kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda paling tinggi sebesar Rp. 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat pembuat akta tanah/notaris dan kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda paling tinggi sebesar Rp. 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala instansi yang melaksanakan tugas di bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.