Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan Dan Kepabeaan Di Ibu Kota Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 28/2024 · PMK No. 28 Tahun 2024 · PMK Nomor 28 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2024Tanggal Penetapan:29 April 2024
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaFasilitas Perpajakan Dan Kepabeaan Di Ibu Kota Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Mei 2024
Tanggal Penetapan29 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Daerah Mitra. Fasilitas tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan kepabeanan.

Fasilitas PPh:

  1. Pengurangan PPh badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN atau Daerah Mitra.
  2. PPh atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center IKN.
  3. Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN.
  4. Pengurangan Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
  5. Pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu.
  6. Pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
  7. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final.
  8. PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
  9. Pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Fasilitas PPN dan/atau PPnBM:

  1. PPN tidak dipungut di IKN dan Daerah Mitra.
  2. Pengecualian PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak di IKN.

Fasilitas Kepabeanan:

  1. Pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk Kepentingan Umum di IKN dan Daerah Mitra.
  2. Pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di IKN dan Daerah Mitra.
  3. Pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di IKN dan/atau Daerah Mitra.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha dan masyarakat yang berinvestasi dan beraktivitas di IKN dan Daerah Mitra, serta mendukung pembangunan dan pengembangan IKN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.

(-)

(-)