Peraturan Menteri Keuangan ini memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Daerah Mitra. Fasilitas tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan kepabeanan.
Fasilitas PPh:
- Pengurangan PPh badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN atau Daerah Mitra.
- PPh atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center IKN.
- Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN.
- Pengurangan Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
- Pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu.
- Pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
- PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final.
- PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Fasilitas PPN dan/atau PPnBM:
- PPN tidak dipungut di IKN dan Daerah Mitra.
- Pengecualian PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak di IKN.
Fasilitas Kepabeanan:
- Pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk Kepentingan Umum di IKN dan Daerah Mitra.
- Pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di IKN dan Daerah Mitra.
- Pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di IKN dan/atau Daerah Mitra.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha dan masyarakat yang berinvestasi dan beraktivitas di IKN dan Daerah Mitra, serta mendukung pembangunan dan pengembangan IKN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.