Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 8/2016 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2016Tanggal Penetapan:26 Oktober 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tanggal Berlaku15 November 2016
Tanggal Penetapan26 Oktober 2016
Tempat PenetapanLabuha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Halmahera Selatan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan ( KP2T) Kabupaten Halmahera Selatan.

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi:

  1. Sekretariat Daerah (Tipe A)
  2. Sekretariat DPRD (Tipe B)
  3. Inspektorat Daerah (Tipe A)
  4. Dinas Daerah (berbagai tipe, sesuai urusan pemerintahan)
  5. Badan Daerah (berbagai tipe, sesuai fungsi penunjang)
  6. Kecamatan (Tipe A dan B)

Dinas Daerah yang dibentuk meliputi dinas-dinas yang menangani urusan pemerintahan seperti pendidikan, pekerjaan umum, kesehatan, perumahan, sosial, pemberdayaan perempuan, pertanian, kelautan, koperasi, kearsipan, pariwisata, penanaman modal, perhubungan, komunikasi, transmigrasi, pemberdayaan masyarakat, dan kependudukan.

Badan Daerah yang dibentuk meliputi badan perencanaan pembangunan, badan pengelolaan keuangan dan aset, serta badan kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.

Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah yang bersifat kewilayahan. Bupati dibantu oleh tiga Staf Ahli.

Dalam menetapkan besaran dan susunan Organisasi Perangkat Daerah, Bupati harus memperhatikan asas urusan pemerintahan, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Perundang-Undangan mengenai pelaksanaan urusan Pemerintahan umum diundangkan. 2. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik tergabung dengan urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. 3. Anggaran penyelenggaraan urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah sampai dengan Peraturan Perundang-Undangan mengenai pelaksanaan urusan Pemerintahan umum diundangkan. 4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah melaksanakan fungsi penunjang penanggulangan Bencana sampai dengan perubahan peraturan tentang Penanggulangan Bencana diundangkan 5. Pejabat yang ada tetap menduduki Jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan di tetapkannya Pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah dilaksanakan mulai tahun 2017

(-)