Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 6/2011 · Perda Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2011Tanggal Penetapan:15 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku16 Desember 2011
Tanggal Penetapan15 Desember 2011
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Perizinan Dibidang Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten Sekadau. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek.

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan daerah, sekaligus untuk pengaturan dan pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang, sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu. Tujuannya adalah melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Retribusi Perizinan Tertentu**: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. 2. **Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)**: Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB. Tarif retribusi diukur berdasarkan harga per meter persegi dikalikan dengan faktor koefisien (hirarki kota/daerah, kelas jalan, guna bangunan, kelas bangunan, status bangunan, tingkat bangunan, luas bangunan). 3. **Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol**: Objek retribusi adalah pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol (eceran dan diminum langsung). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin. Tarif digolongkan berdasarkan jumlah dan lokasi penjualan. 4. **Retribusi Izin Gangguan**: Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan. Tarif dihitung berdasarkan Luas Usaha x Indeks Gangguan x Indeks Lokasi. 5. **Retribusi Izin Trayek**: Objek retribusi adalah pemberian izin trayek untuk pelayanan angkutan penumpang umum. Subjek retribusi adalah badan yang memperoleh izin trayek. Tarif digolongkan berdasarkan jenis kendaraan, kapasitas/jumlah tempat duduk, dan grosstone. 6. **Retribusi Izin Usaha Perikanan**: Objek retribusi adalah pemberian izin usaha perikanan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin. Tarif digolongkan berdasarkan jenis dan luas tempat budidaya perikanan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, piutang retribusi daerah yang masih terhutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Perizinan Dibidang Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten Sekadau dan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutang.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.