Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil peternakan. Latar belakangnya adalah perlunya dukungan prasarana dan sarana, pembiayaan usaha, aplikasi teknologi inovatif, keterampilan teknis, kapabilitas manajerial, dan kewirausahaan peternak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Investasi Peternakan: Pemerintah memfasilitasi analisis dan skema insentif investasi, penyediaan informasi investasi, pendampingan investasi, dan pemantauan investasi.
- Pengembangan Usaha Peternakan: Dilakukan melalui peningkatan kewirausahaan, peningkatan akses pembiayaan dan permodalan, serta mitigasi risiko usaha di bidang peternakan, khususnya untuk usaha mikro dan kecil.
- Peningkatan Mutu Produk Pangan dan Nonpangan: Pemerintah memberikan fasilitas untuk pemenuhan standar mutu, penilaian dan pengawasan sistem jaminan mutu, evaluasi penerapan standar mutu, pendampingan penanganan risiko, identifikasi dan harmonisasi standar mutu internasional, peningkatan kapasitas SDM, serta identifikasi dan pemenuhan preferensi konsumen.
- Pemanfaatan Teknologi Pascapanen dan Pengolahan: Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi pascapanen dan pengolahan, memberikan pendampingan, dan menyusun database unit pascapanen dan pengolahan.
- Pemasaran: Pemerintah memberikan fasilitas kegiatan pemasaran di dalam dan luar negeri, termasuk pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana pemasaran, pengembangan sistem pemasaran, dan penyediaan sistem informasi pemasaran.
- Promosi Peternakan: Meliputi promosi investasi dan hasil peternakan.
Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut, yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya.