Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 13/2005 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 13 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Jeneponto. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik serta untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Jeneponto hasil Pemilihan Umum Tahun 2004, yang diberikan setiap tahun anggaran. 2. Bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD. 3. Besaran bantuan keuangan untuk setiap kursi ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun anggaran dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. 4. Tata cara pengajuan bantuan keuangan oleh DPC partai politik kepada Bupati Jeneponto, termasuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. 5. Pembentukan Tim Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Administrasi Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. 6. Penyerahan bantuan keuangan oleh Kepala Bagian Pembinaan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sekretariat Daerah kepada Ketua dan Bendahara DPC Partai Politik. 7. Kewajiban partai politik untuk menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Bupati Jeneponto melalui Kepala Bagian Pembinaan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto, yang kemudian diaudit oleh Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Jeneponto dan disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Jeneponto.

(-)

(-)