Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN GAYO LUES NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gayo Lues 6/2019 · Perda Kabupaten Gayo Lues No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2019Tanggal Penetapan:12 Agustus 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN GAYO LUES NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Gayo Lues
Tanggal Berlaku12 Agustus 2019
Tanggal Penetapan12 Agustus 2019
Tempat PenetapanBlangkejeren

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 2. Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Qanun ini mengatur tentang perubahan kedua atas Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui perluasan potensi objek retribusi daerah dan pemberian diskresi penetapan tarif. Selain itu, perubahan ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti perubahan peraturan menteri dalam negeri terkait izin gangguan dan untuk menyesuaikan kembali serta mencabut retribusi izin gangguan di Kabupaten Gayo Lues.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi:

  1. Penghapusan beberapa ketentuan dalam Pasal 1 Qanun Nomor 5 Tahun 2011 dan perubahan definisi beberapa istilah terkait retribusi daerah.
  2. Penghapusan Retribusi Izin Gangguan sebagai salah satu jenis retribusi dalam Qanun ini.
  3. Perubahan ketentuan Pasal 7, Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 28 terkait retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), retribusi Izin Trayek, dan retribusi Izin Usaha Perikanan.
  4. Penyesuaian tarif retribusi untuk IMB, kelayakan lingkungan, izin trayek, izin usaha perikanan, dan retribusi hewan keluar daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran Qanun.

Qanun ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi daerah di Kabupaten Gayo Lues.

1. Ketentuan dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah Pertama Kali dalam Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini. 2. Ketentuan dalam Besaran Tarif Retribusi Perizinan Tertentu dapat disesuaikan kembali dengan Peraturan Bupati.

(-)