Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 36/PRT/M/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 36/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sekretariat Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 36/PRT/M/2016 · Permen PUPR No. 36/PRT/M/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2016Tanggal Penetapan:9 Desember 2016
Penyediaan Air BersihPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaTugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sekretariat Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku15 Desember 2016
Tanggal Penetapan09 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) dan Sekretariat BPPSPAM.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Ketentuan Substansial:

  • BPPSPAM adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
  • BPPSPAM bertugas membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh BUMN/BUMD.
  • Fungsi BPPSPAM meliputi penilaian kinerja, fasilitasi peningkatan kinerja, pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah, serta pemberian rekomendasi untuk menjaga kepentingan yang seimbang antara penyelenggara dan pelanggan.
  • Susunan organisasi BPPSPAM terdiri atas ketua dan anggota.
  • Sekretariat BPPSPAM memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada BPPSPAM.
  • Sekretariat BPPSPAM terdiri atas Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Bagian Dukungan Teknis, Bagian Pelayanan Informasi dan Kerja Sama, dan Bagian Tata Usaha dan Umum.
  • Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPPSPAM dan Sekretariat BPPSPAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(-)

(-)