Keputusan Presiden No. 8 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mempererat hubungan dan persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok dengan mengutus Wakil Perdana Menteri I ke Peking. Untuk menjamin kelancaran perjalanan tersebut, beberapa menteri dan pembantu Wakil Perdana Menteri I turut serta. Perjalanan ini diatur dengan ketentuan bahwa rombongan harus berangkat pada tanggal 20 Januari 1965 dan singgah di Bangkok dalam perjalanan pulang. Biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia dan diatur dalam anggaran belanja yang telah ditetapkan. Selama di luar negeri, rombongan menerima uang harian sesuai golongan masing-masing dengan pengurangan tertentu jika tidak menginap di hotel atau jika biaya ditanggung oleh perwakilan. Wakil Perdana Menteri I juga diberikan uang representasi yang harus dipertanggungjawabkan. Setelah menyelesaikan tugas, laporan tertulis harus disampaikan kepada Presiden.