di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: PMK 174/PMK.07/2014 · PMK No. 174/PMK.07/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.07/2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pedoman umum dan alokasi dana proyek pemerintah daerah dan desentralisasi untuk tahun anggaran 2014. Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (DP2D2) bersumber dari APBN dan dialokasikan sebagai insentif kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang menjadi daerah percontohan. Alokasi dana ini didasarkan pada hasil verifikasi keluaran Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang infrastruktur. Dana ini dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan digunakan untuk mendukung kegiatan infrastruktur jalan, irigasi, dan air minum. Penyaluran dana dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dalam waktu 14 hari kerja setelah peraturan ini diundangkan.