Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan pengelolaan barang milik daerah secara baik dan benar untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah, serta pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional berdasarkan prinsip keterbukaan, efisien, dan akuntabilitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dan dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala SKPD, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang. Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat tersebut.
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD dengan memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada dan berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standarisasi harga.
- Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyaluran: Diatur mengenai tata cara penerimaan barang, penyimpanan dalam gudang, dan penyaluran barang kepada pengguna/kuasa pengguna.
- Penggunaan: Barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
- Penatausahaan: Pengguna/Kuasa Pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna.
- Pemanfaatan: Diatur mengenai kriteria dan bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik daerah, seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
- Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
- Penghapusan: Penghapusan barang milik daerah dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna dan/atau kuasa pengguna.
- Pemindahtanganan: Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik daerah, meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
- Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Bupati melakukan pembinaan atas pengelolaan barang milik daerah.
- Pembiayaan: Dalam pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, disediakan anggaran yang dibebankan pada APBD.
- Tuntutan Ganti Rugi: Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi.