Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 90 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2020 tentang Pengesahan Air Services Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India (Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 90/2020 · PERPRES No. 90 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 90 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2020Tanggal Penetapan:10 September 2020
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Air Services Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India (Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 September 2020
Tanggal Penetapan10 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1970 tentang Pengesahan "Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of India for Air Services between and beyond Their Respective Territories" (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 13)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan udara nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sistem transportasi nasional yang mempererat hubungan antarbangsa dan memperkukuh kedaulatan negara. Kerja sama di bidang angkutan udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India diperlukan untuk meningkatkan konektivitas dan mendukung kegiatan perekonomian, termasuk perdagangan barang dan jasa, industri, pariwisata, investasi, serta sosial budaya.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India yang ditandatangani pada 25 Januari 2011 di New Delhi, India. Persetujuan ini mencakup pengaturan transportasi udara antara kedua negara untuk mendukung kegiatan ekonomi dan sosial budaya.

(-)

(-)