Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Wonosobo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 16/2008 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2008Tanggal Penetapan:15 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2001 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kecamatan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 Nomor 5 Seri D Nomor 4). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2001 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 Nomor 6 Seri D Nomor 5). Peraturan ini menarik: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2004 Nomor 30 Seri D Nomor 4). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2004 Nomor 31 Seri D Nomor 5).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan urusan otonomi daerah dan tugas-tugas umum pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Kecamatan memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, termasuk koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta pembinaan pemerintahan desa/kelurahan. Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan (dengan Sub Bagian Perencanaan Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelurahan juga memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, dengan fungsi pelaksanaan kegiatan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta pembinaan lembaga kemasyarakatan. Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan kerja perangkat daerah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.

(-)

(-)