Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bengkulu Tengah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Pengelola Keuangan Daerah*: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA.
2. *APBD*: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan mempedomani KUA dan PPAS.
3. *Pendapatan Daerah*: Pendapatan daerah dikelompokkan atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
4. *Belanja Daerah*: Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan memprioritaskan pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.
5. *Pembiayaan Daerah*: Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran.