Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru Selatan 3/2021 · Perda Kabupaten Buru Selatan No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buru Selatan Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2021Tanggal Penetapan:4 November 2021
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Buru Selatan
Tanggal Berlaku04 November 2021
Tanggal Penetapan04 November 2021
Tempat PenetapanNamrole

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 7.619.969.316,00 sehingga total menjadi Rp. 750.704.594.435,00. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan fokus pada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, yang mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penyertaan modal. Dalam keadaan darurat atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)