Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya Pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 137/PMK.05/2017 · PMK No. 137/PMK.05/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2017Tanggal Penetapan:6 Oktober 2017
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya Pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Oktober 2017
Tanggal Penetapan06 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2014. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan seperti Mikrobiologi Klinik, Serologi/Imunologi, Vaksinasi, dan lain-lain. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penjamin lainnya. Tarif layanan ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak penjamin dan dapat disesuaikan melalui kerja sama operasional dengan pihak lain.

1. Perjanjian kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)