Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPK 3/2010 · Peraturan BPK No. 3 Tahun 2010 · Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2010Tanggal Penetapan:13 Desember 2010
Ganti Rugi Kerugian NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
TemaTata Cara Pemberian Keterangan Ahli
LokasiBPK RI
Tanggal Berlaku13 Desember 2010
Tanggal Penetapan13 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mengatur tentang tata cara pemberian keterangan ahli oleh BPK dalam proses peradilan terkait kerugian negara/daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur secara rinci tata cara pemberian keterangan ahli tersebut.

Ketentuan Substansial:

BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atau setelah melakukan penilaian dan perhitungan kerugian negara/daerah. Permintaan keterangan ahli diajukan secara tertulis kepada Ketua BPK atau Kepala Perwakilan BPK. Proses pemberian keterangan ahli melibatkan Anggota BPK, Tortama, Kepala Perwakilan BPK, dan unit kerja bidang hukum. Penunjukan ahli dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi yang relevan. Ahli memberikan keterangan setelah menerima surat panggilan dari pemohon dan wajib mematuhi tata tertib yang berlaku dalam proses peradilan. Setelah pemberian keterangan ahli, ahli wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya.

(-)

(-)