Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakangnya adalah untuk menjamin fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, serta untuk mengembangkan dan memberdayakan Pondok Pesantren melalui kebijakan fasilitasi yang mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan hukum masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pendirian dan Penyelenggaraan Pondok Pesantren: Mengatur syarat pendirian, unsur-unsur yang harus dipenuhi (Kiai, Santri, pondok/asrama, masjid/mushola, kajian Kitab Kuning/Dirasah Islamiah), serta kewajiban dalam penyelenggaraan Pondok Pesantren.
- Fungsi Pondok Pesantren: Menjelaskan fungsi Pondok Pesantren dalam pendidikan (formal dan nonformal), dakwah (mewujudkan Islam rahmatan lil'alamin), dan pemberdayaan masyarakat (peningkatan kesejahteraan).
- Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren: Pembentukan tim oleh Bupati untuk merumuskan kebijakan fasilitasi, melakukan penilaian perkembangan Pondok Pesantren, menyelenggarakan pusat data dan informasi, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi.
- Pusat Data dan Informasi Pondok Pesantren: Pembentukan pusat data untuk mengelola data dan informasi Pondok Pesantren di daerah.
- Pendanaan: Sumber pendanaan Pondok Pesantren berasal dari masyarakat, namun Pemerintah Kabupaten dapat membantu melalui APBD.
- Kerja Sama: Pemerintah Kabupaten dapat melakukan kerja sama dengan Pondok Pesantren dalam berbagai bentuk untuk meningkatkan peran dan mutu Pondok Pesantren.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren melalui berbagai cara.