Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 220 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 220 Tahun 1967 tentang Pembubaran Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa

Juga dikenal sebagai: Keppres 220/1967 · Keppres No. 220 Tahun 1967 · Keppres Nomor 220 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 1967Tanggal Penetapan:22 November 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 November 1967
Tanggal Penetapan22 November 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menata organisasi negara dengan membubarkan Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa (LPKB) dan menyerahkan tugas serta aparatnya kepada Departemen Dalam Negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsisten. Keputusan ini menetapkan bahwa segala kegiatan LPKB, baik strategis maupun administratif, harus dipertanggungjawabkan kepada Menteri Dalam Negeri. Pelaksanaan pembubaran dan penyerahan fungsi, tugas, personel, serta fasilitas LPKB diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. Semua fasilitas, baik personil maupun material bekas LPKB, baik di Pusat maupun di Daerah, akan diatur oleh Departemen Dalam Negeri.

(-)

(-)