Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Proses perencanaan dan penganggaran menggunakan pendekatan kinerja, yang menekankan pada kinerja terukur dari aktivitas dan program kerja. Proses penyusunan APBD dimulai dari pembuatan KUA dan PPAS, dilanjutkan dengan pembuatan RKA SKPD, yang menjadi dasar untuk membuat rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD. Rancangan tersebut diajukan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama, kemudian diajukan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau Menteri untuk dievaluasi. Hasil evaluasi yang sesuai dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD. Proses pelaksanaan anggaran harus memperhitungkan kinerja yang ditetapkan dalam APBD, sejalan dengan indikator kinerja yang disepakati. Peraturan Daerah ini mempertegas fungsi verifikasi dalam SKPD dan mengembalikan tugas bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar. Pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan dan laporan realisasi kinerja. Laporan keuangan meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.