Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif Fiskal Pajak Barang dan Jasa Tertentu Makanan dan/atau Minuman dan Jasa Perhotelan kepada hotel Ibis Yogyakarta International Airport Sebagai Bagian Dari Embarkasi Haji Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kulon Progo 18/2026 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 18 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2026Tanggal Penetapan:17 Maret 2026
PariwisataKeagamaanPerpajakan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPemberian Insentif Fiskal Pajak Barang dan Jasa Tertentu Makanan dan/atau Minuman dan Jasa Perhotelan kepada hotel Ibis Yogyakarta International Airport Sebagai Bagian Dari Embarkasi Haji Tahun 2026
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku17 Maret 2026
Tanggal Penetapan17 Maret 2026
Tempat PenetapanWates

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan embarkasi haji tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta pedoman teknis dalam pemberian insentif fiskal atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan, minuman, dan jasa perhotelan.

Substansi utama dari peraturan ini adalah pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok PBJT sebesar 70% kepada Hotel Ibis Yogyakarta International Airport. Insentif ini secara khusus berlaku untuk transaksi yang berkaitan dengan Jemaah Haji tahun 2026 selama periode kegiatan embarkasi berlangsung, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama. Pengurangan pajak tersebut dilakukan pada saat terutangnya pajak, yaitu saat pembayaran atas transaksi dilakukan.

Dalam rangka pengawasan, Wajib Pajak diwajibkan untuk melakukan pelaporan transaksi secara transparan dengan melampirkan manifes Jemaah Haji. Pelaporan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme self-assessment oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

(-)

(-)