Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta

Juga dikenal sebagai: PP 63/2017 · PP No. 63 Tahun 2017 · PP Nomor 63 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kapasitas layanan transportasi publik di Djakarta, dengan memanfaatkan barang milik negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penambahan modal sebesar Rp103.869.300.016,00 ke dalam modal Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta. Modal ini berasal dari pengalihan 10 unit Bus Besar program Bus Rapid Transit (BRT) dan 78 unit Bus Besar program Aglomerasi, yang pengadaannya bersumber dari APBN 2013 dan 2014. Peraturan ini tidak menciptakan otoritas baru atau mengubah kewenangan lembaga yang ada, tetapi fokus pada penguatan modal perusahaan umum yang ada.

(-)

(-)