Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 76/2024 · PERPRES No. 76 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2024Tanggal Penetapan:22 Juli 2024
Investasi & Penanaman ModalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juli 2024
Tanggal Penetapan22 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan mekanisme pengalokasian lahan bagi kegiatan pertambangan guna mendukung pemerataan investasi. Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru terkait izin usaha pertambangan khusus dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara. Selain itu, peraturan ini mengatur penawaran prioritas wilayah izin usaha pertambangan khusus kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, dengan syarat tertentu. Delegasi wewenang penetapan dan pemberian izin dilakukan oleh menteri terkait kepada ketua Satuan Tugas. Peraturan ini juga menetapkan bahwa izin usaha pertambangan khusus dan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan menteri terkait. Penggunaan lahan harus dilaporkan kepada Pembina Sektor dan Satuan Tugas.

1. Penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 berlaku.

(-)