Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah Kabupaten Kerinci, yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta melaksanakan penanggulangan bencana. BPBD memiliki fungsi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI memiliki tugas melaksanakan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kerjasama, koordinasi kegiatan olahraga, seni, budaya, pembinaan mental dan rohani, serta menyusun kebijakan dan program kegiatan usaha, meningkatkan kesejahteraan anggota, dan memberikan bantuan hukum dan sosial. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI terdiri dari Subbagian Umum dan Kerjasama, Subbagian Olahraga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, dan Subbagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial.