Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KERINCI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 6/2010 · Perda Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2010Tanggal Penetapan:25 Agustus 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku30 Agustus 2010
Tanggal Penetapan25 Agustus 2010
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kerinci (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 23). 2. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Kerinci (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2010 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah Kabupaten Kerinci, yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta melaksanakan penanggulangan bencana. BPBD memiliki fungsi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI memiliki tugas melaksanakan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kerjasama, koordinasi kegiatan olahraga, seni, budaya, pembinaan mental dan rohani, serta menyusun kebijakan dan program kegiatan usaha, meningkatkan kesejahteraan anggota, dan memberikan bantuan hukum dan sosial. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI terdiri dari Subbagian Umum dan Kerjasama, Subbagian Olahraga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, dan Subbagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial.

1. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini berlaku secara efektif mulai tanggal 3 Januari 2011.

(-)