Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 7/2013 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2013Tanggal Penetapan:8 April 2013
Pelayanan KesehatanPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KESEHATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku08 April 2013
Tanggal Penetapan08 April 2013
Tempat PenetapanPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan berkualitas, pemerataan pembangunan kesehatan, serta peran serta swasta dan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab penyelenggaraan kesehatan berada pada Bupati, pemangku kepentingan kesehatan, dan masyarakat. Bupati bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyelenggaraan surveilans epidemiologi, pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, pengelolaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pemberian izin praktik tenaga kesehatan, pengelolaan jaminan pemeliharaan kesehatan, dan lain-lain.
  3. Sistem Kesehatan Kabupaten (SKK) mencakup upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan, manajemen dan informasi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, regulasi kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kerjasama dan kemitraan.
  4. Upaya kesehatan diselenggarakan secara terpadu dan berkesinambungan melalui upaya kesehatan perseorangan dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
  5. Pembiayaan kesehatan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta, dengan alokasi anggaran kesehatan minimal 10% dari APBD di luar gaji pegawai.
  6. Pemerintah Daerah melaksanakan pengadaan sumber daya kesehatan dan menempatkan tenaga kesehatan strategis.
  7. Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan obat, alat kesehatan, dan makanan.
  8. Pemerintah Daerah mendorong pemberdayaan masyarakat dalam pemeliharaan dan peningkatan kualitas hidup serta derajat kesehatan.
  9. Pemerintah Daerah menyusun regulasi kesehatan yang meliputi registrasi, perizinan, rekomendasi, lisensi, sertifikasi, dan akreditasi.
  10. Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penelitian dan pengembangan kesehatan.
  11. Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dan kemitraan dalam penyelenggaraan kesehatan.

Strategi penyelenggaraan kesehatan meliputi koordinasi yang efektif, peningkatan kualitas sarana dan prasarana kesehatan, pemerataan akses pelayanan kesehatan, dan peningkatan kinerja tenaga kesehatan.

Masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh akses kesehatan, pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta informasi dan edukasi tentang kesehatan. Masyarakat juga berkewajiban turut serta mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang layak dan berprilaku hidup sehat.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kesehatan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih berlaku sepanjang belum diatur berdasarkan ketentuan yang baru. 2. Setiap tenaga kesehatan, sarana kesehatan dan tenaga kesehatan asing yang telah melaksanakan pelayanan kesehatan di Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetapi belum melakukan registrasi dan/atau memiliki perizinan, rekomendasi, lisensi, sertifikasi serta akreditasi wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggaraan kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 27, 30, 36, 37, 38, 39 dan pasal 40, dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan penyelenggaraan kesehatan; c. pembekuan kegiatan penyelenggaraan kesehatan; d. ganti rugi dan/atau denda; dan e. pencabutan dan/atau pembuatan izin/rekomendasi