Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 96 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 1967 tentang Pengangkatan Drs. Soemawan Tjokroprawiro Sebagai Kepala Biro Keuangan Sekretariat Kabinet

Juga dikenal sebagai: Keppres 96/1967 · Keppres No. 96 Tahun 1967 · Keppres Nomor 96 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 1967Tanggal Penetapan:3 Juli 1967
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Drs. Soemawan Tjokroprawiro Sebagai Kepala Biro Keuangan Sekretariat Kabinet
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juli 1967
Tanggal Penetapan03 Juli 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 96 Tahun 1967 ini bertujuan untuk mengisi lowongan jabatan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Presidium Kabinet yang kosong. Saudara Drs. Soemawan Tjokroprawiro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Hubungan Dengan Departemen, Biro Khusus Hubungan Dengan Lembaga, Sekretariat Presidium Kabinet Ampera, diangkat sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Keuangan. Pengangkatan ini berlaku mulai 1 Juli 1967. Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk para Menteri, Sekretaris Negara, dan Kantor Urusan Pegawai, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)