Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 7/2013 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 7 Tahun 2013 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:11 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan11 Desember 2013
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum terkait retribusi jasa umum. Perubahan meliputi penambahan ayat pada Pasal 8 yang mengatur bahwa penetapan tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian. Pasal 9 diubah dengan menghapus objek Retribusi Pembuatan Peta Digital dan Peta Manual. Pasal 23 diubah terkait struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada kelompok BP4D Provinsi NTT. Disisipkan Pasal 23A yang mengatur bahwa mekanisme pengelolaan Retribusi Pelayanan Pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. Lampiran I tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Lampiran III tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan yang diselenggarakan oleh BP4D dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Lampiran III tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan yang diselenggarakan oleh BP4D dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)