Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 9/2011 · Perda Kabupaten Majalengka No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2011Tanggal Penetapan:18 November 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku18 November 2011
Tanggal Penetapan18 November 2011
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, adanya keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan APBD mencakup:

  • Pendapatan daerah yang semula Rp.1.221.520.888.962,00 bertambah menjadi Rp.1.274.730.517.626,13.
  • Belanja daerah yang semula Rp. 1.245.947.117.284,75 bertambah menjadi Rp. 1.319.079.833.835,13.
  • Pembiayaan daerah meliputi penerimaan yang semula Rp. 29.926.228.322,75 bertambah menjadi Rp. 52.349.316.209,00 dan pengeluaran yang semula Rp. 5.500.000.000,00 bertambah menjadi Rp. 8.000.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan (SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan piutang daerah) dan pengeluaran (pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal pemerintah daerah).

(-)

(-)