Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelayanan penyelenggaraan terminal sebagai sarana pelayanan publik di bidang transportasi dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Terminal dipungut atas pelayanan fasilitas di lingkungan terminal untuk kendaraan penumpang umum dan barang. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dikelola Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan/fasilitas terminal.
- Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi terminal ditetapkan untuk membiayai penyediaan jasa dan pemeliharaan terminal, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis layanan, jenis kendaraan, dan luas tempat/fasilitas. Rincian tarif untuk berbagai jenis layanan dan kendaraan tercantum dalam Pasal 7.
- Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, dan Saat Retribusi Terutang: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat terminal berlokasi. Masa retribusi adalah 30 hari. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumentasi lain yang dipersamakan.
- Pemungutan Retribusi: Pemungutan retribusi dilarang diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan retribusi merupakan penerimaan daerah yang harus disetorkan ke kas daerah.