Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/2024

Keputusan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/2024 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Maret Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Kepmensos 36/HUK/2024 · Kepmensos No. 36/HUK/2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2024Tanggal Penetapan:20 Maret 2024
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipeKeputusan Menteri Sosial
TemaPenetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Maret Tahun 2024
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku20 Maret 2024
Tanggal Penetapan20 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 21/HUK/2024 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Februari Tahun 2024.

Keputusan Menteri ini menetapkan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan untuk bulan Maret tahun 2024. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 15 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 serta Pasal 11B ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015.

Kebijakan ini menetapkan bahwa penerima bantuan iuran jaminan kesehatan terdiri dari:

  1. Data fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial, sebanyak 96.590.211 jiwa.
  2. Bayi baru lahir yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebanyak 209.789 jiwa.

Keputusan ini juga mengatur bahwa bayi baru lahir yang belum memiliki NIK harus segera didaftarkan dan dilaporkan NIK-nya paling lambat 3 bulan sejak penetapan Keputusan Menteri ini. Rincian lengkap penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dapat diunduh melalui sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG).

(-)

(-)