Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Investasi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 103/PMK.05/2019 · PMK No. 103/PMK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2019Tanggal Penetapan:22 Juli 2019
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Pelayanan Minimum Pusat Investasi Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Juli 2019
Tanggal Penetapan22 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2008 tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Investasi Pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dalam bidang pembiayaan ultra mikro. SPM ini bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, kualitas pelayanan, dan konsistensi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyaluran pembiayaan ultra mikro.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penetapan SPM ini didasarkan pada perubahan organisasi dan tata kerja PIP yang mengakibatkan perubahan layanan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam memberikan layanan minimum atas pelaksanaan penyediaan layanan pembiayaan ultra mikro yang dilaksanakan oleh PIP.

Ketentuan Substansial:

SPM meliputi tiga jenis layanan utama:

  1. Penetapan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai penyalur pembiayaan ultra mikro.
  2. Kerjasama penyaluran pembiayaan ultra mikro dengan LKBB.
  3. Kerjasama pendanaan dan/atau investasi dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lain.

PIP harus memperhatikan prinsip pemerataan, kesetaraan layanan, keterbukaan, dan mudah dijangkau dalam memberikan layanan. Prosedur layanan mencakup mekanisme penunjukan LKBB, pengajuan kerjasama penyaluran pembiayaan, dan inisiasi kerjasama pendanaan/investasi. PIP tidak memungut biaya atas jasa pelayanan yang diberikan.

1. Standar pelayanan minimum yang telah dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah sebagai Badan Layanan Umum dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang pembiayaan ultra mikro berdasarkan ketentuan yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai standar pelayanan minimum berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)