Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup informasi mengenai pendapatan sebesar Rp. 2.207.866.591.868,23 dan belanja sebesar Rp. 2.011.328.640.125,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 196.537.951.743,23. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 582.690.607.838,29 dan pengeluaran sebesar Rp 22.350.000.000,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 560.340.607.838,29. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 8.198.084.298.261,30, jumlah kewajiban sebesar Rp. 10.284.423.505,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 8.187.799.874.756,30. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 756.878.559.581,52. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur bahwa Walikota Depok menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.