Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 5/2015 · Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2015Tanggal Penetapan:4 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku04 September 2015
Tanggal Penetapan04 September 2015
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 08) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2013 Nomor 17); 2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 04); 3. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2013 Nomor 05); 4. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2013 Nomor 07);

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup informasi mengenai pendapatan sebesar Rp. 2.207.866.591.868,23 dan belanja sebesar Rp. 2.011.328.640.125,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 196.537.951.743,23. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 582.690.607.838,29 dan pengeluaran sebesar Rp 22.350.000.000,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 560.340.607.838,29. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 8.198.084.298.261,30, jumlah kewajiban sebesar Rp. 10.284.423.505,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 8.187.799.874.756,30. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 756.878.559.581,52. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur bahwa Walikota Depok menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)