Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 18/2017 · Perka BNN No. 18 Tahun 2017 · Perka BNN Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2017Tanggal Penetapan:16 Oktober 2017
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPedoman Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku31 Oktober 2017
Tanggal Penetapan16 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 912) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 395).

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RPKAT) di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan panduan yang seragam dalam penyusunan rencana kegiatan dan penyerapan anggaran tahunan bagi Unit Kerja BNN Pusat, Unit Kerja BNN Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Unit Kerja Mandiri di Lingkungan BNN.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) melalui peningkatan manajemen yang berorientasi pada hasil dan ketaatan pada asas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan. BNN belum memiliki instrumen yang mengatur secara detail tentang penyusunan dokumen rencana pelaksanaan kegiatan yang memuat data dan informasi terkait anggaran kegiatan, target kinerja, jadwal kegiatan, serta rencana penarikan dana.

Ketentuan Substansial:

Pedoman ini mengatur mekanisme penyusunan RPKAT untuk:

  1. Unit Kerja BNN Pusat dan Unit Kerja Mandiri.
  2. Unit Kerja BNN Provinsi dan Kabupaten/Kota.

RPKAT disusun menggunakan sistem informasi berbasis web yang dikelola oleh Biro Perencanaan. Seluruh Unit Kerja wajib menyusun RPKAT setelah disahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Unit Kerja di lingkungan BNN. Pemutakhiran RPKAT dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali berdasarkan data perubahan DIPA/POK yang terakhir.

(-)

(-)