di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1967 tentang Pengangkatan Eddy Sabara Sebagai Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Tenggara
Juga dikenal sebagai: Keppres 55/1967 · Keppres No. 55 Tahun 1967 · Keppres Nomor 55 Tahun 1967
Keputusan Presiden ini mengangkat Kolonel Infanteri Eddy Sabara, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Tenggara, menjadi Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Tenggara. Pengangkatan ini berlaku mulai tanggal pelantikan. Sebagai Kepala Daerah, Eddy Sabara diberikan gaji pokok sebesar Rp. 3.850,- per bulan, tunjangan-tunjangan lain sesuai peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, dan tunjangan jabatan Kepala Daerah sebesar Rp. 750,- per bulan. Dalam menjalankan tugasnya, Eddy Sabara menggunakan gelar "Gubernur". Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perubahan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.