Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 55 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1967 tentang Pengangkatan Eddy Sabara Sebagai Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Keppres 55/1967 · Keppres No. 55 Tahun 1967 · Keppres Nomor 55 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 April 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Eddy Sabara Sebagai Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 April 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengangkat Kolonel Infanteri Eddy Sabara, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Tenggara, menjadi Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Tenggara. Pengangkatan ini berlaku mulai tanggal pelantikan. Sebagai Kepala Daerah, Eddy Sabara diberikan gaji pokok sebesar Rp. 3.850,- per bulan, tunjangan-tunjangan lain sesuai peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, dan tunjangan jabatan Kepala Daerah sebesar Rp. 750,- per bulan. Dalam menjalankan tugasnya, Eddy Sabara menggunakan gelar "Gubernur". Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perubahan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.

(-)

(-)