di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 21/2023 · Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2023 · Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan BPOM. Kebijakan ini disusun untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPOM melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Tata Kelola SPBE BPOM meliputi arsitektur, peta rencana, manajemen, dan audit teknologi informasi dan komunikasi. Kebijakan ini juga mengatur tentang penyelenggara SPBE, pemantauan dan evaluasi, serta prinsip-prinsip pelaksanaan SPBE yang mencakup efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Setiap unit kerja di BPOM bertanggung jawab untuk menerapkan SPBE sesuai dengan tugas dan fungsinya, dengan koordinasi dari unit kerja yang menyelenggarakan tugas di bidang teknologi informasi dan komunikasi.