di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 2/2024 · Perda Kota Tual No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Tual Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) bertujuan untuk mewujudkan Kota Tual sebagai destinasi ekowisata bahari dan budaya yang berkelanjutan, berdaya saing, dan menyejahterakan masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur strategi pembangunan kepariwisataan yang meliputi pembangunan destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Sasaran pembangunan kepariwisataan mencakup peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, lama tinggal, dan pendapatan dari sektor pariwisata.