Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 2/2024 · Perda Kota Tual No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Tual Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2024Tanggal Penetapan:15 Mei 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
LokasiPemerintah Kota Tual
Tanggal Berlaku15 Mei 2024
Tanggal Penetapan15 Mei 2024
Tempat PenetapanTual

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) bertujuan untuk mewujudkan Kota Tual sebagai destinasi ekowisata bahari dan budaya yang berkelanjutan, berdaya saing, dan menyejahterakan masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Destinasi Pariwisata Daerah (DPD), Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah (KPPD), dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD).
  2. Pembangunan dan pengembangan daya tarik wisata, fasilitas pariwisata, serta infrastruktur pendukung.
  3. Pengembangan industri pariwisata yang melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
  4. Pemasaran pariwisata berbasis digital dan bertanggung jawab.
  5. Pengembangan kelembagaan kepariwisataan yang melibatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur strategi pembangunan kepariwisataan yang meliputi pembangunan destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Sasaran pembangunan kepariwisataan mencakup peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, lama tinggal, dan pendapatan dari sektor pariwisata.

(-)

(-)