di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 9/2013 · Perka BMKG No. 9 Tahun 2013 · Perka BMKG Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja, efektivitas, dan efisiensi kelembagaan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui analisis jabatan. Tujuannya adalah untuk menyediakan informasi jabatan yang digunakan sebagai dasar pengangkatan pegawai dan penyempurnaan organisasi. Analisis jabatan ini mencakup jabatan struktural dan fungsional, yang bertanggung jawab pada unit kerja eselon II. Proses pelaksanaan analisis jabatan meliputi persiapan, pelaksanaan lapangan, dan penetapan hasil. Persiapan dilakukan dengan pembentukan tim dan pemberitahuan pelaksanaan. Pelaksanaan lapangan mencakup pengumpulan, pengolahan, dan verifikasi data, serta penyempurnaan hasil olahan. Penetapan hasil dilakukan melalui presentasi dan pengesahan oleh Kepala Badan.