Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.02/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana APBN yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh PT. Asabri (Persero)

Juga dikenal sebagai: PMK 130/PMK.02/2008 · PMK No. 130/PMK.02/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2008Tanggal Penetapan:10 September 2008
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penghitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana APBN yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh PT. Asabri (Persero)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 September 2008
Tanggal Penetapan10 September 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT ASABRI (Persero). Latar belakang peraturan ini adalah alokasi dana dalam APBN untuk pembayaran program pensiun bagi Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan PNS Departemen Pertahanan/POLRI. Peraturan ini menetapkan prosedur pengajuan kebutuhan dana oleh PT ASABRI, perhitungan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, dan penetapan alokasi dana dalam APBN. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penunjukan pejabat yang bertanggung jawab atas pengeluaran anggaran dan pelaporan penggunaan dana. PT ASABRI bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana yang diterimanya dan harus menyusun laporan realisasi penyerapan dana untuk keperluan perencanaan anggaran.

(-)

(-)