Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 14/2011 · Perda Kabupaten Kudus No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2011Tanggal Penetapan:18 November 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku21 November 2011
Tanggal Penetapan18 November 2011
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah:

  • Semula: Rp 910.541.426.000,00
  • Bertambah: Rp 68.448.708.000,00
  • Setelah Perubahan: Rp 978.990.134.000,00

Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah.

Belanja Daerah:

  • Semula: Rp 971.631.944.000,00
  • Bertambah: Rp 64.538.343.000,00
  • Setelah Perubahan: Rp 1.036.170.287.000,00

Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan semula Rp 70.685.534.000,00 berkurang menjadi Rp 60.175.169.000,00
  • Pengeluaran semula Rp 9.595.016.000,00 berkurang menjadi Rp 2.995.016.000,00

Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA), penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan dana talangan pengadaan pangan. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah, dan pemberian dana talangan pengadaan pangan.

(-)

(-)