Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 2/2017 · Permensesneg No. 2 Tahun 2017 · Permensesneg Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2017Tanggal Penetapan:19 Juni 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku19 Juni 2017
Tanggal Penetapan19 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara guna meningkatkan akuntabilitas kinerja. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penyusunan dan perubahan IKU dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur dan dilaksanakan oleh Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja. Setiap Satuan Organisasi, Unit Eselon I, dan unit terkait lainnya bertanggung jawab atas penyusunan IKU masing-masing, yang kemudian dibahas bersama dengan Biro terkait. Perubahan IKU dapat dilakukan berdasarkan evaluasi, usulan pimpinan, atau perubahan organisasi, dan ditetapkan melalui peraturan atau keputusan yang relevan.

(-)

(-)