Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 9/2018 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2018Tanggal Penetapan:19 Desember 2018
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tanggal Berlaku19 Desember 2018
Tanggal Penetapan19 Desember 2018
Tempat PenetapanRasieye

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2016 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Wondama. Perubahan tersebut meliputi susunan Dinas Daerah dan Badan Daerah. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta perumahan rakyat dan kawasan permukiman. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi dan tenaga kerja. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan pendidikan pelatihan. Badan Pendapatan Daerah Tipe C melaksanakan fungsi penunjang keuangan sub pendapatan daerah.

(-)

(-)