Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 9/2016 · Perda Kota Sawahlunto No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2016Tanggal Penetapan:27 September 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku27 September 2016
Tanggal Penetapan27 September 2016
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Benda Cagar Budaya (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kota Sawahlunto. Latar belakangnya adalah kekayaan peninggalan bersejarah dan budaya kota, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ketentuan substansial mencakup: - Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan cagar budaya, termasuk pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya dan Tim Pendaftar Cagar Budaya. - Pendanaan pelestarian cagar budaya yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat, bersumber dari APBD, hasil pemanfaatan cagar budaya, dan/atau sumber lain yang sah. - Hak dan kewajiban setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai cagar budaya, termasuk kewajiban mendaftarkan, menjaga kelestarian, serta melaporkan kerusakan atau kehilangan cagar budaya. - Koordinasi pelestarian cagar budaya antar semua pihak. - Etika pelestarian cagar budaya yang harus dipatuhi. - Proses pencatatan dan pendaftaran cagar budaya. - Penetapan status dan peringkat cagar budaya. - Arahan pelestarian yang harus dipertimbangkan dalam pelestarian cagar budaya. - Pelindungan cagar budaya melalui penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran. - Pengembangan cagar budaya melalui perbanyakan, adaptasi, dan revitalisasi. - Pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. - Pengelolaan cagar budaya melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. - Ketentuan khusus mengenai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Kota Lama Tambang Batubara. - Perizinan untuk pemugaran dan pengembangan cagar budaya. - Penghargaan bagi pihak yang berjasa dalam pelestarian cagar budaya. - Peran serta masyarakat dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. - Penyidikan terhadap pelanggaran dalam pelestarian cagar budaya.

1. Cagar Budaya yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Benda Cagar Budaya harus disesuaikan dengan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Nuansa arsitektur, fasade bangunan, sudut jarak pandang, jenis vegetasi dan pembangunan baru pada penataan kawasan harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (4).

1. Setiap orang yang tidak mengikuti arahan pelestarian Kota Lama Tambang Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melakukan Pemugaran dan Pengembangan tanpa izin dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).