Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) Marga Bhakti, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) dari Undang-Undang No. 19 Prp. Tahun 1960, serta Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1961 dan Keputusan Presiden No. 356 Tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Soekardie Soerioatmodjo sebagai Presiden Direktur, Drs. Soetadi sebagai Direktur, dan Nj. Haroen El Rasjid sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan segala sesuatu yang terkait akan diubah dan diperhitungkan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.