Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 159 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 159 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Marga Bakti

Juga dikenal sebagai: Keppres 159/1961 · Keppres No. 159 Tahun 1961 · Keppres Nomor 159 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 1961Tanggal Penetapan:25 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Marga Bakti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 April 1961
Tanggal Penetapan25 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) Marga Bhakti, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) dari Undang-Undang No. 19 Prp. Tahun 1960, serta Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1961 dan Keputusan Presiden No. 356 Tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Soekardie Soerioatmodjo sebagai Presiden Direktur, Drs. Soetadi sebagai Direktur, dan Nj. Haroen El Rasjid sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan segala sesuatu yang terkait akan diubah dan diperhitungkan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)