Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 24 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 24/2013 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 24 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2013Tanggal Penetapan:30 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tanggal Berlaku30 Oktober 2013
Tanggal Penetapan30 Oktober 2013
Tempat PenetapanMasohi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Maluku Tengah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan PBB-P2 sebagai pajak kabupaten/kota, sehingga perlu ada peraturan daerah untuk pelaksanaannya.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau bangunan, atau memperoleh manfaat darinya.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, atau setiap tahun untuk objek pajak tertentu.
  4. Tarif Pajak: 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00.
  5. Wilayah Pemungutan: Kabupaten Maluku Tengah.
  6. Masa Pajak: 1 tahun kalender.
  7. Pendataan: Menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang harus diisi dengan benar dan lengkap.
  8. Penetapan: Kepala Daerah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  9. Pemungutan: Dilarang diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD.
  10. Penagihan: Dapat dilakukan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak kurang atau tidak dibayar.
  11. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah dan banding ke Pengadilan Pajak.
  12. Pembetulan, Pengurangan, dan Penghapusan: Kepala Daerah dapat membetulkan kesalahan, mengurangkan sanksi, atau membatalkan ketetapan pajak.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  14. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  15. Pemeriksaan: Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
  16. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan dapat diberi insentif.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00. 3. Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.