Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 22/2011 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Oktober 2011
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2000 Nomor 1 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 5 Tahun 2000) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten dan khusus disediakan untuk pedagang. Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tersebut, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas pasar.

Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan luas tempat dan kelas pasar yang digunakan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, dan/atau kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Kelas pasar ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Terdapat ketentuan mengenai wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Bupati harus memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu tertentu. Terdapat juga ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.

Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.