Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN PERIKANAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 10/2017 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2017Tanggal Penetapan:13 Desember 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PERIKANAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku14 Desember 2017
Tanggal Penetapan13 Desember 2017
Tempat PenetapanKrui

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan perikanan di Kabupaten Pesisir Barat. Latar belakangnya adalah untuk mengelola dan memanfaatkan potensi perikanan secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya ikan, serta menunjang pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Tujuannya meliputi peningkatan taraf hidup nelayan dan pembudidaya ikan kecil, peningkatan pendapatan asli daerah, perluasan kesempatan kerja, peningkatan ketersediaan protein ikan, optimalisasi pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan produktivitas dan daya saing, serta menjamin kelestarian sumber daya ikan dan tata ruang daerah.

Ketentuan substansial mencakup wilayah pengelolaan perikanan yang meliputi sungai, waduk, danau, rawa, dan perairan laut hingga 12 mil dari garis pantai. Peraturan ini mengatur pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya, dengan larangan penggunaan bahan berbahaya dalam penangkapan dan budidaya ikan, serta pengendalian pemasukan dan pengeluaran jenis ikan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur pemanfaatan air dan lahan budidaya ikan, serta melakukan pengawasan terhadap alat pengangkut dan unit penyimpanan hasil budidaya. Pelaku usaha perikanan harus memperhatikan standar mutu hasil perikanan, dan pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi pemasaran usaha perikanan.

Jenis usaha di bidang pembudidayaan ikan meliputi pembenihan, pembesaran, pengangkutan ikan hasil budidaya, serta kombinasi dari kegiatan-kegiatan tersebut. Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha perikanan di bidang pembudidayaan, termasuk SIUP dan SIKPI, dengan pengecualian bagi pembudidaya ikan kecil yang diganti dengan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI) dan Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan (TPKPI). Bupati berwenang menerbitkan SIUP, SIKPI, TPUPI, dan TPKPI, serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perikanan.

1. Setiap orang yang telah memiliki SIUP, SIKPI, TPUPI, dan TPKPI yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Setiap orang yang telah memiliki SIUP yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun harus melakukan registrasi ulang berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 15 diancam pidana sesuai perundang-undangan di bidang perikanan. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban menyampaikan LKU dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan SIUP/SIKPI, atau pencabutan SIUP/SIKPI. 3. Kapal pengangkut ikan yang tidak memenuhi kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan SIKPI. 4. Kapal pengangkut ikan yang tidak melalui pelabuhan pengeluaran/checkpoint terakhir dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan SIKPI.