di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement On Investment Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People's Republic Of China (Persetujuan Mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 57/2010 · PERPRES No. 57 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 57 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan mengenai Penanaman Modal berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China. Persetujuan ini ditandatangani di Bangkok pada tanggal 15 Agustus 2009 sebagai hasil perundingan antara negara-negara anggota ASEAN dan China. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan investasi antara negara-negara tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan naskah Persetujuan yang asli dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara kedua naskah, yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris. Peraturan ini tidak mencantumkan pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah atau kewajiban perizinan khusus, tetapi menekankan pada pengesahan dan penerapan Persetujuan internasional tersebut.